Remaja 18 Tahun Ditangkap dan Jadi Tersangka Pelecehan Empat Anak di Serpong
"Remaja 18 tahun resmi jadi tersangka kasus pelecehan empat anak di Serpong Tangsel. Polisi terus dalami kasus besar ini."
Findy Alfiansyah Penulis | Ipnu Subroto Editor

TANGSEL, HARIANEXPRESS – Polres Tangerang Selatan menetapkan seorang remaja berusia 18 tahun berinisial E sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan terhadap empat anak di wilayah Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Sabtu (21/2/2026).
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi laporan keluarga korban dan sejumlah bukti yang dinilai menguat.
Polisi menyebut E sebelumnya diamankan pada Jumat (20/2/2026) untuk pemeriksaan intensif. Setelah rangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, status E dinaikkan dari terperiksa menjadi tersangka dan perkara masuk ke tahap penyidikan formal.
Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu berinisial H yang diterima polisi pada Selasa (10/2/2026). Dalam laporannya, H menyampaikan dugaan kekerasan seksual yang dialami tiga anaknya serta seorang anak tetangga.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Informasi awal mengenai dugaan peristiwa itu, menurut keterangan keluarga, juga sempat diketahui setelah seorang guru sekolah korban menyampaikan temuan kepada keluarga pada Kamis (5/2/2026).
Dari informasi tersebut, keluarga melaporkan kejadian ke pihak berwajib. Para korban yang masih di bawah umur saat ini mendapatkan pendampingan.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan turut memberikan dukungan psikososial bagi korban dan keluarga.
Kepala UPTD PPA Kota Tangsel Tri Purwanto mengatakan pihaknya telah memfasilitasi layanan konseling psikologis bagi anak-anak korban. Hingga saat ini, hasil pemeriksaan psikologis disebut masih dalam proses dan belum diserahkan secara resmi kepada pihak berwenang.
Sementara itu, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti, baik fisik maupun nonfisik.
Polisi menyatakan proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan hak hukum tersangka.
Kasus dugaan pelecehan terhadap anak ini mendapat perhatian masyarakat. Sejumlah pihak mendorong penguatan perlindungan anak serta penanganan tegas terhadap tindak pidana kekerasan seksual, seraya memastikan proses hukum berjalan secara adil dan akuntabel.
Harap berkomentar yang sopan dan sesuai topik, komentar berisi spam akan dimoderasi. Terima kasih
Permintaan ralat dan koreksi berita di sini.